SELAMAT DATANG DI BLOG KUA WONOMULYO PENINGKATAN KUALITAS DATA PEGAWAI DAN GURU UNTUK MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DALAM APLIKASI SIMPEG SESUAI DENGAN DATA YANG TERBARU /SEBENARNYA (Sumber Kanwil. Kemenag. Sulbar)

Silaturrahmi Membangun Sinergitas Melayani Ummat

Posted by Blog KUA Wonomulyo on Monday 6 April 2015

Wonomulyo--- Acara Silaturrahmi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonomulyo (Ibrahim H., S.Ag) dengan Pemerintah Kelurahan/Desa, para Imam Mesjid dan Tokoh Agama se Wilayah Kecamatan Wonomulyo yang dihadiri oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar (Imran K. Kesa), sekaligus dirangkaikan dengan bimbingan teknis pelayanan nikah rujuk yang berlangsung pada tanggal 11 Desember 2014.

Kepala Kankemenag polman dalam pemaparan materinya menghimbau agar dapat berkerjasama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan urusan umat Islam saat ini dalam bentuk wadah silaturrahmi seperti yang telah kita laksanakan pada hari ini, karena seringnya kita bersilaturrahmi maka semakin kuat rasa ukhuwah (persaudaraan) kita, maka akan terbangunlah jalinan kebersamaan menentukan langkah-langkah strategis dalam melayani umat secara maksimal.

Terkait  persoalan pelayanan nikah rujuk, Imran K.Kesa menyampaikan bahwa lahirnya peraturan terbaru dari pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah merupakan solusi akibat adanya pandangan indikasi gratifikasi oleh KPK atas pelayanan nikah di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kepala KUA Kecamatan Wonomulyo (Ibrahim H., S.Ag) menjelaskan bahwa ketentuan biaya pencatatan nikah dan rujuk yang diatur dalam peraturan ini yaitu pertama ; Calon Pengantin (catin) dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) apabila pelaksanaan nikahnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan (Balai Nikah) pada jam kerja, begitupun jika catin tidak mampu secara ekonomi dengan pembuktian berupa surat keterangan tidak mampu dari lurah/desa yang diketahui oleh camat atau korban bencana alam yang menyebabkan catin tidak dapat melaksanakan pernikahan secara wajar dengan membuktikan surat keterangan dari lurah/desa juga dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah). Kedua ; Catin dikenakan tarif Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) apabila pelaksanaan nikahnya di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Balai Nikah) baik pada waktu jam kerja maupun di luar jam kerja. dengan cara yang bersangkutan menyetorkan langsung ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah  yakni Bank BRI,BNI,BTN dan Mandiri.

“kami mengajak kepada seluruh unsur mayarakat di wilayah kecamatan wonomulyo agar bersama-sama terus menerus mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maksud dan tujuan dinginkan regulasi tersebut.” Tambahnya. (Samiren/penghulu).

Blog, Updated at: 18:05

0 comments:

Post a Comment