Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib),
karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya
Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka
pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender)
baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan
mulai maghrib hari berikutnya.
Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Di Indonesia,
secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni
setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia
melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan
visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang
memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender)
baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip
Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria
lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.