SELAMAT DATANG DI BLOG KUA WONOMULYO PENINGKATAN KUALITAS DATA PEGAWAI DAN GURU UNTUK MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DALAM APLIKASI SIMPEG SESUAI DENGAN DATA YANG TERBARU /SEBENARNYA (Sumber Kanwil. Kemenag. Sulbar)

LAYANAN = Wakaf



PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF

1.  FOTO COPY KTP WAKIF 6 LEMBAR.
2.  FOTO COPY KTP NADZIR (YANG DIAMANAHI WAKAF) 6 LEMBAR
3.  FOTO COPY KTP 2 ORANG SAKSI 6 LEMBAR.
4.  FOTO COPY BUKTI KEPEMILIKAN HARTA/TANAH (SERTIFIKAT / AKTA JUAL BELI)
     YANG AKAN  DIWAKAFKAN 6 LEMBAR.(JIKA ADA)
5.  SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN HARTA/TANAH TIDAK DALAM SENGKETA
      DARI KELURAHAN DAN  DIKETAHUI CAMAT.
6.   SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH ( SPORADIK )
7.   MATERAI Rp. 6000,- 12 LEMBAR.
8.   AKTA NOTARIS TENTANG PENDIRIAN YAYASAN BAGI NADZIR BERBADAN HUKUM
9.   SURAT IZIN PENDIRIAN YAYASAN DARI MENTERI HUKUN DAN HAM 
       BAGI NADZIR BERBADAN HUKUM
10. PERUNTUKAN HARTA/TANAH WAKAF (PRODUKTIF / BANGUNAN MASJID,  LANGGAR, MADRASAH).

Keterangan  :
WAKIF, NADZIR DAN 2 SAKSI HARUS HADIR DI KUA DIDEPAN PPAIW
UNTUK DIIKRARKAN.




Blog, Updated at: 14:53