PERSYARATAN
PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF
1. FOTO COPY KTP WAKIF 6 LEMBAR.
2. FOTO COPY KTP NADZIR (YANG DIAMANAHI WAKAF) 6
LEMBAR
3. FOTO COPY KTP 2 ORANG SAKSI 6 LEMBAR.
4. FOTO COPY BUKTI KEPEMILIKAN HARTA/TANAH
(SERTIFIKAT / AKTA JUAL BELI)
YANG AKAN
DIWAKAFKAN 6 LEMBAR.(JIKA ADA)
5. SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN HARTA/TANAH
TIDAK DALAM SENGKETA
DARI KELURAHAN DAN DIKETAHUI CAMAT.
6. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG
TANAH ( SPORADIK )
7. MATERAI Rp. 6000,- 12 LEMBAR.
8. AKTA NOTARIS TENTANG PENDIRIAN YAYASAN BAGI
NADZIR BERBADAN HUKUM
9. SURAT IZIN PENDIRIAN YAYASAN DARI MENTERI
HUKUN DAN HAM
BAGI NADZIR BERBADAN HUKUM
10. PERUNTUKAN HARTA/TANAH WAKAF (PRODUKTIF / BANGUNAN MASJID, LANGGAR, MADRASAH).
Keterangan :
WAKIF, NADZIR DAN 2 SAKSI
HARUS HADIR DI KUA DIDEPAN PPAIW
UNTUK DIIKRARKAN.