Wonomulyo---Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonomulyo kembali melakukan kegiatan Majelis Ikrar Wakaf pada hari selasa, 24 Pebruari 2015 dan Jumat, 20 Maret 2015 masing-masing bertempat di Masjid Nurul Yaqin desa Sidorejo dan Raudhatul Muttaqin Desa Campurjo bulan lalu.
Majelis Ikrar wakaf ini merupakan salah satu rangkaian prosedur pelayanan pengurusan akta ikrar wakaf sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Wakaf bagian kedua pasal 30 ayat (1) bahwa “ pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan) dituangkan dalam bentuk akta ikrar wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam majelis ikrar wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf Alaih dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.”
Kepala KUA Kecamatan Wonomulyo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW (ibrahim) dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Akta Ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf memiliki pengaruh terhadap status benda wakaf untuk menghindari penyalahgunaan harta wakaf dari tujuan semula atau menjadi obyek persengketaan para pihak yang berkepentingan, karena ketidakjelasan status benda wakaf, maka akan berpotensi harta wakaf itu tidak dikelola secara maksimal disebabkan karena tidak adanya bukti tertulis.
“para nazhir (pengelolah wakaf) dihimbau untuk sering berkoodinasi kepada kami terutama mengenai perkembangan wakaf yang dikelolahnya, karena hal ini merupakan salah satu tugas fungsinya.” Tambahnya. (Mijrah/Staf)
0 comments:
Post a Comment