Inmas ( sulbar ), “ Selain
merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di dunia
dan akhirat, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial , merusak
hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir
masyarakat dan prilaku masyarakat. Bahkan ada yang membahayakan Negara
“. Demikian pengantar Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih,
BF ketika memaparkan materinya dihadapan para pemikir dan cendekia, baik
dari pers, radio, ormas, pemuda dan lain sebagainya, beberapa hari lalu
di kediamannya Rabu tanggal 18 Maret 2015 yang digagas oleh Forum
Majelis Missulekka Sulawesi Barat.
Menurut
beliau, “ kita perlu memantau perkembangan pendidikan masyarakat, dari
semua aspek kehidupan, karena saat ini gerakan-gerakan menyimpan dari
esensial ajaran islam mulai menyerang masyarakat dan generasi kita, coba
kita lihat faham yang berkembang saat ini, ada di polman yang shalatnya
boleh bersiul, bisa menebus dosa dengan bershadaqah, adanya faham bahwa
alqur’an terdiri dari 40 juz, di mamuju, majene, pasangkayu, mamasa
dan mateng harus waspada dengan faham-faham tersebut, bila kita
menemukan itu, tolong disampaikan kepada kami lewat lisan dan surat “
Urai Kabid bimais penuh semangat.
“
Alhamdulillah kita dari kemenag Sulbar telah melakukan langkah-langkah
strategik untuk tidak berkembangnya faham-faham yang meresahkan dan
menyimpan dari islam tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur, serta
berupaya mengajak mereka kembali kejalan yang benar yakni Dinul Islam “
Tegas H. M. Muflih.
Senada dengan hal
tersebut, Ka. kanwil Kemenag Sulbar H. Muhdin lewat via teleponnya
mengatakan, “ untuk bisa mendeteksi apakah faham itu benar atau tidak
kita perlu merujuk pada ketentuan dan fatwa MUI tertanggal 6 Nopember 2007. “ Kilah H. Muhdin.
Dalam
pedomannya tersebut dinyatakan: “ Suatu faham atau aliran dinyatakan
sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini ; 1. Mengingkari
salah satu rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5 . 2. Meyakini dan
atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an
dan as-Sunnah), 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, 4.
Mengingkari otentisitas kebenaran isi Al-Quran, 5. Melakukan penafsiran
Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir, 6. Mengingkari
kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, 7. Menghina,
melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, 8. Mengingkari Nabi
Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu
tidak lima waktu, 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i,
seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
“
Semoga FM2SB ini bisa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dan
tetap memberikan konstribusi nyata untuk pembangunan sulbar yang malaqbi
dan berkarakter “ Harap Ka. kanwil. ( Alan )
Sumber: http://sulbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=248441
0 comments:
Post a Comment