SELAMAT DATANG DI BLOG KUA WONOMULYO PENINGKATAN KUALITAS DATA PEGAWAI DAN GURU UNTUK MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DALAM APLIKASI SIMPEG SESUAI DENGAN DATA YANG TERBARU /SEBENARNYA (Sumber Kanwil. Kemenag. Sulbar)

Menelusuri Faham-faham sempalang di Sulawesi Barat

Posted by Blog KUA Wonomulyo on Sunday, 29 March 2015

Inmas ( sulbar ), “ Selain merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di dunia dan akhirat, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial , merusak hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat dan prilaku masyarakat. Bahkan ada yang membahayakan Negara “. Demikian pengantar Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih, BF ketika memaparkan materinya dihadapan para pemikir dan cendekia, baik dari pers, radio, ormas, pemuda dan lain sebagainya, beberapa hari lalu di kediamannya Rabu tanggal 18 Maret 2015 yang digagas oleh Forum Majelis Missulekka Sulawesi Barat.

Menurut beliau, “ kita perlu memantau perkembangan pendidikan masyarakat, dari semua aspek kehidupan, karena saat ini gerakan-gerakan menyimpan dari esensial ajaran islam mulai menyerang masyarakat dan generasi kita, coba kita lihat faham yang berkembang saat ini, ada di polman yang shalatnya boleh bersiul, bisa menebus dosa dengan bershadaqah, adanya faham bahwa alqur’an terdiri dari 40 juz,  di mamuju, majene, pasangkayu, mamasa dan mateng harus waspada dengan faham-faham tersebut, bila kita menemukan itu, tolong disampaikan kepada kami lewat lisan dan surat  “ Urai Kabid bimais penuh semangat.
“ Alhamdulillah kita dari kemenag Sulbar telah melakukan langkah-langkah strategik untuk tidak berkembangnya faham-faham yang meresahkan dan menyimpan dari islam tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur, serta berupaya mengajak mereka kembali kejalan yang benar yakni Dinul Islam “ Tegas H. M. Muflih.

Senada dengan hal tersebut, Ka. kanwil Kemenag Sulbar H. Muhdin lewat via teleponnya mengatakan, “ untuk bisa mendeteksi apakah faham itu benar atau tidak kita perlu merujuk pada ketentuan dan fatwa MUI tertanggal 6 Nopember 2007. “ Kilah H. Muhdin.

Dalam pedomannya tersebut dinyatakan: “ Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini ; 1. Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5 . 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah), 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, 4. Mengingkari otentisitas kebenaran isi Al-Quran, 5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir, 6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, 7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, 8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir, 9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu, 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

“ Semoga FM2SB ini bisa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dan tetap memberikan konstribusi nyata untuk pembangunan sulbar yang malaqbi dan berkarakter “ Harap Ka. kanwil. ( Alan )

Sumber: http://sulbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=248441

Blog, Updated at: 19:50

0 comments:

Post a Comment