Inmas ( sulbar ), “ Selain 
merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di dunia
 dan akhirat, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial , merusak 
hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir 
masyarakat dan prilaku masyarakat. Bahkan ada yang membahayakan Negara 
“. Demikian pengantar Kabid Bimais Kanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih, 
BF ketika memaparkan materinya dihadapan para pemikir dan cendekia, baik
 dari pers, radio, ormas, pemuda dan lain sebagainya, beberapa hari lalu
 di kediamannya Rabu tanggal 18 Maret 2015 yang digagas oleh Forum 
Majelis Missulekka Sulawesi Barat.
Menurut
 beliau, “ kita perlu memantau perkembangan pendidikan masyarakat, dari 
semua aspek kehidupan, karena saat ini gerakan-gerakan menyimpan dari 
esensial ajaran islam mulai menyerang masyarakat dan generasi kita, coba
 kita lihat faham yang berkembang saat ini, ada di polman yang shalatnya
 boleh bersiul, bisa menebus dosa dengan bershadaqah, adanya faham bahwa
 alqur’an terdiri dari 40 juz,  di mamuju, majene, pasangkayu, mamasa 
dan mateng harus waspada dengan faham-faham tersebut, bila kita 
menemukan itu, tolong disampaikan kepada kami lewat lisan dan surat  “ 
Urai Kabid bimais penuh semangat.
“ 
Alhamdulillah kita dari kemenag Sulbar telah melakukan langkah-langkah 
strategik untuk tidak berkembangnya faham-faham yang meresahkan dan 
menyimpan dari islam tersebut, dengan melibatkan berbagai unsur, serta 
berupaya mengajak mereka kembali kejalan yang benar yakni Dinul Islam “ 
Tegas H. M. Muflih.
Senada dengan hal
 tersebut, Ka. kanwil Kemenag Sulbar H. Muhdin lewat via teleponnya 
mengatakan, “ untuk bisa mendeteksi apakah faham itu benar atau tidak 
kita perlu merujuk pada ketentuan dan fatwa MUI tertanggal 6 Nopember 2007. “ Kilah H. Muhdin.
Dalam
 pedomannya tersebut dinyatakan: “ Suatu faham atau aliran dinyatakan 
sesat apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini ; 1. Mengingkari 
salah satu rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5 . 2. Meyakini dan 
atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an 
dan as-Sunnah), 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, 4. 
Mengingkari otentisitas kebenaran isi Al-Quran, 5. Melakukan penafsiran 
Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir, 6. Mengingkari 
kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, 7. Menghina, 
melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, 8. Mengingkari Nabi
 Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir, 
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah 
ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu 
tidak lima waktu, 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, 
seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
“
 Semoga FM2SB ini bisa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dan 
tetap memberikan konstribusi nyata untuk pembangunan sulbar yang malaqbi
 dan berkarakter “ Harap Ka. kanwil. ( Alan )
Sumber: http://sulbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=248441 




0 comments:
Post a Comment